Sabtu 05 Jun 2021 12:51 WIB

Pemkab Kudus Diminta Lebih Koordinatif Turunkan Angka Covid

Pemkab Kudus diminta lebih koordinatif dalam menanggani lonjakan Covid.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada tiga daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada tiga daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, diminta lebih koordinatif dalam menangani lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Pemkab Kudus diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila kesulitan memenuhi layanan medis bagi  pasien Covid-19, mengingat tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit yang melonjak tajam. 

"Dapat juga melakukan koordinasi dengan kabupaten kota di sekitarnya untuk merujuk pasien yang membutuhkan perawatan di rumah sakit," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers.

Baca Juga

Wiku mengingatkan, baiknya manajemen penanganan pasien ikut menyumbang naiknya angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian akibat Covid-19. Begitu pula sebaliknya. 

Selain itu, satgas juga meminta gubernur seluruh provinsi di Indonesia untuk ikut memantau perkembanga penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Belajar dari Kudus, maka peningkatan kasus Covid-19 perlu segera ditindaklanjuti dengan strategi penanganan yang sigap. 

"Dengan demikian kasus yang terjadi di tingkat kabupaten kota dapat lebih cepat diantisipasi sehingga dapat segera ditangani dengan baik," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement