REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai isi pledoi Rizieq Shihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor hanya mencari panggung. Jaksa Penuntut Umum menilai isi pledoi Habib Rizieq Shihab tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
Dalam replik yang dibacakan, JPU menyinggung tentang pertemuan Rizieq Shihab dengan sejumlah tokoh seperti eks Kapolri Jenderal (purn) Tito Karnavian, Menkopolhukam Wiranto, hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. "Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa Nanang Gunayarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
Jaksa mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum. Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.