Selasa 15 Jun 2021 01:16 WIB

Pemkot Bogor Tunggu Dokumen IMB Lahan Hibah GKI Yasmin

Ketika dokumen persyaratan lengkap, Pemkot Bogor akan menerbitkan IMB.

Red: Ratna Puspita
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor menunggu berkas dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dari pihak GKI Pengadilan atau GKI Yasmin yang sebelumnya telah menerima dokumen hibah lahan dari Pemkot Bogor. "Ketika berkas dan dokumen persyaratannya sudah lengkap dan disampaikan ke Pemkot Bogor, akan segera diterbitkan IMB (izin mendirikan bangunan)," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Senin (14/6).

Menurut Bima Arya, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 m2 di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat. Ini merupakan solusi dari persoalan mengenai rencana pembangunan GKI di Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat, sejak 15 tahun lalu. 

Baca Juga

Bima Arya, yang menjadi Wali Kota Bogor sejak 2013, menyatakan pada awal memimpin Kota Bogor, ia berkomitmen untuk menyelesaikan konflik antara warga dan jemaat GKI terkait rencana pembangunan GKI di Yasmin, Kelurahan Curug Mekar. Bima berharap, realisasi hibah lahan ini dapat menuntaskan konflik sehingga tidak ada lagi cap intoleransi yang ditujukan kepada warga Kota Bogor.

"Lima belas tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi untuk menyelesaikan konflik. Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk menuntaskan konflik tersebut," katanya.