Simpan Sabu 20,9 Gram, Petugas Lapas ditangkap di Cilacap
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi) | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang petugas lapas dari lembaga pemasyarakatan Purwokerto, ditangkap jajaran kepolisian Polres Cilacap. Tersangka yang berinisial AS (37), warga Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah, ditangkap karena tersangkut kasus narkoba.
Dari tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak. ''Barang buktinya memang cukup banyak. Seluruhnya seberat 20,93 gram,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Senin (14/6).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima petugas bahwa narkotika jenis sabu-sabu bisa dibeli dari tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. ''Setelah dipastikan tersangka memang menyimpan narkotika, kami kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka,'' jelasnya.
Saat itu, kata Kapolres, anggota yang melakukan penggerebekan tidak mengetahui bila tersangka merupakan seorang PNS petugas lapas di Purwokerto. ''Kami baru tahu setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan merupakan petugas lapas,'' jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengaku masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam lapas. ''Kami masih terus melakukan penyelidikan, darimana tersangka mendapatkan sabu,'' katanya.
Untuk sementara, AS diketahui berperan sebagai penyimpan sekaligus mendistribusikan sabu. Sedangkan pembelinya, diduga bukan hanya kalangan narapidana yang sedang menjalani hukuman, tetapi juga masyarakat umum. ''AS menjual sabu-sabu itu dalam bentuk paketan kecil-kecil,'' katanya.