REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Kepolisian Resor Tangerang Selatan mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan sabu yang didatangkan dari wilayah Sumatera dan akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Pengungkapan kasus barang haram tersebut dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) selama periode 20 April hingga 21 Mei 2021.
“Barang bukti yang berhasil diamankan tim Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan 2,6 kilogram sabu dan ganja kering sejumlah 140 kilogram,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Kamis (27/5).
Berdasarkan perhitungannya, jika dinominalkan, harga narkotika tersebut bisa mencapai hingga miliaran rupiah. “Apabila dikonversikan dalam bentuk uang narkotika ini untuk sabu berjumlah Rp 2,5 miliar, kemudian untuk ganjanya berjumlah Rp 140 juta,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi tempel ganja di daerah Pamulang, Tangsel. Dari laporan tersebut, tim Res Narkoba Polres Tangsel menangkap tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja di Parung Bogor. Tersangkanya adalah IR, RL, RN, AA, dam PC.
Dari hasil pendalaman tersangka PC selama sebulan dan hasil analisa ponsel ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi di daerah TKP 2 dan TKP 3. Dari TKP 2 polisi mengamankan narkotika jenis ganja di Cilangkap, Jakarta Timur dari tersangka AR dan AY. Sementara dari TKP 3, diamankan pula barang bukti narkotika jenis sabu di rest area km 215 Lampung dari tersangka R. Sehingga total tersangka ada delapan orang.
Kasat Res Narkoba Polres Tangsel Iptu Yulius Qiuli menambahkan, narkotika tersebut berasal dari wilayah Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Barang haram itu diketahui didatangkan melalui transportasi darat.
“Lewat darat (pengirimannya). Yang kami dapatkan dari Medan, Palembang, Lampung. Dan barang itu akan masuk ke Jakarta, setelah masuk Jakarta akan disebar lagi di Jabodetabek,” terangnya.
Yulius menerangkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus narkotika tersebut. Namun, dia sempat menyebut jaringan peredaran narkotika itu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur.
“Ini jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas, jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu lapas. Lapas Gunung Sindur. Kami masih dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 dan 112 serta 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Adapun denda yang dikenakan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.