Selasa 15 Jun 2021 16:28 WIB

Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bogor Dihentikan

Penghentian dilakukan dengan pertimbangan meningkatnya kasus positif Covid-19.

Uji coba pembelajaran tatap muka di Kota Bogor dihentikan (ilustrasi).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Uji coba pembelajaran tatap muka di Kota Bogor dihentikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menghentikan pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Bogor. Penghentian dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, dengan pertimbangan karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

"Uji coba pelaksanaan PTM kami setop dulu. Dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Ketua Satgas Penaganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya, usai rapat koordinasi Satgas Penaganan Covid-19 Kota Bogor, di Balai Kota Bogor, Jabar, Selasa (15/6).

Menurut Bima Arya, dihentikannya uji coba PTM di Kota Bogor sudah dibicarakan dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, dengan beberapa pertimbangan, terutama karena angka kasus positif COVID-19 di Kota Bogor meningkat. "Kita harus lebih berhati-hari lagi, jangan sampai terjadi lonjakan kasus Covid-19 sehingga muncul klaster baru," ujarnya.

Bima Arya juga menyatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengecek semua data-data perkembangan Covid-19 dan penanganannya. Langkah antisipasi yang dilakukan, kata dia, minimal dengan mengurangi mobilitas warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Langkah-langkah tersebut akan dilakukan oleh Polresta Bogor Kota," ujarnya.

Bima Arya juga menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan untuk melaksanakan lebih dengan lebih fleksibel bagi masyarakat retan yang membutuhkan. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Pendidikan telah melaksanakan uji coba PTM di 37 SMP di Kota Bogor, mulai Senin (31/5).

Pelaksanaan uji coba PTM dilaksanakan di sekolah yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan dan persyaratan lainnya, seperti adanya ruang unit kesehatan sekolah (UKS), yang telah oleh Dinas Pendidikan. Jumlah siswa yang hadir di sekolah juga dibatasi yakni maksimal 50 persen dari kapasitas di setiap kelas dan waktu belajar juga dibatasi maksimal tiga jam per hari. Siswa yang hadir di sekolah wajib memakai masker, diukur temperatur tubuhnya oleh petugas, mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum masuk ke dalam kelas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement