Selasa 15 Jun 2021 20:46 WIB

Satpol PP Kota Bandung Awasi Potensi Pelanggaran

Pemantauan untuk mengurai kerumunan dan mengedukasi masyarakat.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Gita Amanda
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menempelkan stiker ke kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung , (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menempelkan stiker ke kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung , (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung terus memantau pusat keramaian yang ada di Kota Bandung. Pusat keramaian ini memiliki potensi dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Chrismarijadi menyebut pemantauan ini dilakukan untuk mengurai kerumunan dan mengedukasi masyarakat. Tahapan yang dilakukan oleh Satpol PP dari mulai imbauan hingga sanksi berat.

"Tahapan awal kita imbau dulu, kemudian ada juga yang tidak pakai masker. Kita juga punya masker dan kita berikan masker (bagi pelanggar)," kata Chrismarijadi di Balai Kota Bandung, Selasa (15/6).

Masyarakat yang melanggar di antaranya adalah tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar, berkerumun, dan melanggar protokol kesehatan. Sanksi pun diberikan jika yang bersangkutan sudah dipastikan bersalah.