Selasa 15 Jun 2021 20:46 WIB

Satpol PP Kota Bandung Awasi Potensi Pelanggaran

Pemantauan untuk mengurai kerumunan dan mengedukasi masyarakat.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Gita Amanda
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menempelkan stiker ke kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung , (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menempelkan stiker ke kendaraan dengan plat nomor dari luar Bandung , (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung terus memantau pusat keramaian yang ada di Kota Bandung. Pusat keramaian ini memiliki potensi dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Chrismarijadi menyebut pemantauan ini dilakukan untuk mengurai kerumunan dan mengedukasi masyarakat. Tahapan yang dilakukan oleh Satpol PP dari mulai imbauan hingga sanksi berat.

"Tahapan awal kita imbau dulu, kemudian ada juga yang tidak pakai masker. Kita juga punya masker dan kita berikan masker (bagi pelanggar)," kata Chrismarijadi di Balai Kota Bandung, Selasa (15/6).

Masyarakat yang melanggar di antaranya adalah tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar, berkerumun, dan melanggar protokol kesehatan. Sanksi pun diberikan jika yang bersangkutan sudah dipastikan bersalah.

Chrismarijadi menyebut pemantauan tidak hanya dilakukan pada kerumunan masyarakat, tapi juga badan usaha. Dia mencontohkan bagaimana Satpol PP menindak tegas pelanggaran kerumunan yang dilakukan oleh gerai McD di Kota Bandung.

"Menurut pengakuan pengelola, yang bersangkutan tidak antisipatif, kemudian kerumunannya jadi banyak, ini kan potensi kerumunan besar," kata Chrismarijadi.

Pelanggaran badan usaha ini pun tidak hanya membuat kerumunan dan tidak menyediakan fasilitas pendukung 3M, tapi juga harus mengikuti aturan jam tutup yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga Satpol PP turut melakukan pemantauan hingga malam hari.

"Kalau untuk yang badan usaha, mereka juga harus mematuhi aturan jam tutupnya. Kalau sudah melanggar ya mohon maaf kami bubarkan. Kemudian pengelolanya kami panggil untuk meminta keterangan," kata Chrismarijadi.

Dia juga menyebut kesadaran masyarakat sebenarnya sudah mulai terbentuk. Mengingat pandemi Covid-19 sudah berjalan sejak Maret 2020 lalu. Namun yang menjadi perhatian Satpol PP adalah penggunaan masker yang tidak sesuai.

"Sebenarnya mereka keluar pakai masker tapi pada waktu tertentu pakai maskernya di dagu atau bahkan dibuka. Di Perwal sendiri itu harus menggunakan dengan benar dan orang tua yang bawa anak juga anaknya tidak dipakaikan masker, kita sediakan masker ukuran anak yang bisa kita berikan," kata Chrismarijadi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement