REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Erdian Aji Prihartono alias Anji menjalani proses asesmen rehabilitasi di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6). Hasil asesmen jadi penentu nasib eks vokalis Drive itu: direhabilitasi atau dipenjara.
"Hari ini proses asesmen saja. Antara 3 sampai 7 hari hasilnya keluar," kata Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari di Mapolres Jakbar, Kamis (17/6).
Harry menjelaskan, hasil asesmen itu nantinya berupa surat rekomendasi yang diberikan tim BNN kepada penyidik. Rekomendasi itu terkait kelayakan Anji menjalani rehabilitasi. Penentuan akhir apakah Anji direhabilitasi atau dipenjara tetap di tangan penyidik Satresnarkoba Polres Jakbar.
"Jadi kami lihat dulu hasil dari tim asesmen terpadu. Nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Harry.
Dia menambahkan, permintaan agar Anji direhabilitasi diajukan oleh keluarganya. "Asesmen hak Anji juga selaku penyalahguna narkotika," kata dia.
Di sisi lain, kata Harry, pihaknya juga terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Anji. Untuk sementara waktu, Anji masih ditahan di rutan Polres Metro Jakbar.
Anji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam dihukum empat hingga 12 tahun penjara.
Anji ditangkap di studionya yang berlokasi di sebuah perumahan di Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6). Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah 30 gram ganja.
Polisi menyebut, Anji sudah sembilan bulan mengonsumsi mariyuana. Tujuannya agar bisa rileks dan produktif dalam berkarya. Dia membelinya lewat jasa pihak ketiga yang selanjutnya memesankan ganja di sebuah situs online berbasis di luar negeri.