Bupati: Lockdown Bukan Persoalan Bantul, Tapi Seluruh DIY
Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati: Lockdown Bukan Persoalan Bantul, Tapi Seluruh DIY (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih, mengatakan, kebijakan tutup total wilayah aliaslockdown yang diwacanakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bukan hanya persoalan kabupaten, melainkan seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.
"Terkait wacana tutup total wilayah yang disampaikan Ngarso Dalem (gubernur DIY), ini bukan persoalan Bantul saja, tapi seluruh DIY. Dan Sultan pasti punya pandangan, kebijakan apa yang akan diambil," kata Muslih, dalam keterangan resmi di Bantul, Ahad malam (21/6).
Menurut dia, gubernur DIY memiliki pandangan untuk mengambil kebijakan dalam penanganan wabah Covid-19 di DIY yang dalam beberapa hari terakhir kasus baru melonjak, namun untuk memutuskan akan meminta masukan terlebih dulu dari kabupaten dan kota.
"Apakah akan benar-benar tutup total wilayah atau tidak. Sultan pasti juga akan mendengarkan pandangan masing-masing pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan," kata dia.
Ia mengatakan, guna membahas hal itu, pada Senin (21/6) akan diadakan rapat koordinasi bersama seluruh bupati di DIY dengan gubernur DIY di Kantor Kepatihan Yogyakarta terkait lonjakan Covid-19, dan apapun keputusan, kabupaten siap menjalankan.
"Jadi Pemkab Bantul akan mengikuti apapun hasil rapat koordinasi Senin (21/6) besok," kata dia yang juga Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Bantul itu.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebelumnya, mengatakan, akan mempertimbangkan menerapkan tutup total wilayah secara total untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di wilayahnya. "Kita kan sudah bicara 'ngontrol' di RT/RW, kalau gagal terus mau apa lagi. Kita belum tentu bisa cari jalan keluar, satu-satunya cara ya lockdown totally," kata Sri Sultan X, di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, melalui kebijakan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Pemda DIY bahkan telah mengatur secara mendetail mengenai pengetatan teknis kegiatan masyarakat hingga di level RT/RW.
Melalui kebijakan itu, penyelenggaraan kegiatan masyarakat tidak hanya mensyaratkan persetujuan dari kelurahan, tetapi juga harus disertai persetujuan kecamatan. "PPKM ini kan sudah bicara menangani di RT/RW, padukuhan, kalau itu pun gagal, mobilitas-nya seperti ini kalau akhir pekan, ya terus mau apa lagi, ya lockdown," kata raja Keraton Yogyakarta ini.