Puan Desak Pemerintah Berlakukan PSBB di Zona Merah

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani | Foto: DPR RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pengendalian penyebaran virus covid-19. PSBB dapat diterapkan di daerah yang masuk zona merah penyebaran virus corona sementara daerah lainnya dapat memberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Pemerintah harus segera bertindak untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirkan. Berlakukan PSBB secara terbatas untuk daerah-daerah zona merah, atau pengetatan PPKM mikro," kata Puan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Puan menegaskan, Pemerintah Pusat harus dapat menentukan langkah penanganan yang serius dan mendesak, serta memastikan koordinasi dan pengawasan ketat berjalan dalam penanganan Covid-19 khususnya di daerah zona merah. Menurutnya ledakan kasus Covid-19 di Pulau Jawa, semakin mengkhawatirkan karena banyaknya jumlah penduduk dengan mobilitas tinggi, serta penerapan protokol kesehatan yang belum optimal. 

“Arah kebijakan dari pemerintah pusat secepat mungkin sangat diperlukan mengingat sebaran Covid-19 di berbagai daerah (lintas daerah)," ujar Puan.

Baca Juga

Terlebih adanya kelompok masyarakat sipil yang meneken petisi online yang mendesak pemerintah melakukan karantina wilayah atau lockdown serta tuntutan lainnya. Sesuai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memiliki kewenangan mengambil langkah pembatasan sosial atau bahkan lockdown untuk mengatasi pandemi ini.

"Tombol bahaya harus dinyalakan untuk kondisi darurat ini dan meningkatkan kesadaran akan bahaya lonjakan kasus Covid-19," ucap mantan menko pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan bahwa seluruh daerah zona merah di ibukota wajib tunduk pada aturan pengetatan PPKM mikro. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan itu akan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, dengan dasar Instruksi Mendagri. 

Pengetatan tersebut menyasar 11 sektor kegiatan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah kewajiban bagi kantor yang terletak di zona merah untuk menjalankan WFH bagi 75 persen karyawan. Kemudian pembelajaran secara daring sepenuhnya bagi sekolah-sekolah di zona merah. 

Lalu, kapasitas pengunjung di kafe, restoran, rumah makan dibatasi 25 persen dan didorong untuk take away (bawa pulang). Adapun jam operasionalnya juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Terkait dengan kegiatan beribadah untuk dilakukan di rumah masing-masing di zona merah sampai dengan ada perkembangan. Demikian pula kegiatan di arena publik termasuk tempat wisata zona merah ditutup," ujar Airlangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Zona Merah di Jateng Diminta Terapkan Lockdown Mikro

PAN Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Penanganan Covid-19

Kepri Masuk Delapan Besar Kasus Covid-19 Tertinggi

F-PPP: Kebijakan Penanganan Covid-19 Harus Sama

Gunung Kidul Mulai Kekurangan SDM Tangani Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark