REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan sempat terjadinya keributan di lokasi penyekatan Jembatan Suramadu, sisi Bangkalan, Madura. Keributan tersebut dipicu adanya warga yang akan melintasi jembatan Suramadu dari Bangkalan menuju Surabaya, yang menolak dilakukannya tes swab antigen.
"Ada upaya menerobos penyekatan tapi tidak lama, sudah bisa diredam oleh teman-teman petugas di penyekatan. Yang jelas menolak swab ada 50 lebih. Mereka tidak diamankan," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (22/6).
Pada kejadian tersebut, sempat terjadi aksi pengrusakan terhadap kursi-kursi petugas yang melakukan tes swab di Jembatan Suramadu. Para pengendara yang melakukan aksi itu langsung diadang petugas.
Bahkan, lanjut Gatot, sempat terjadi aksi lempar petasan dari mereka yang melakukan provokasi. "Ada lempar petasan," ujarnya.
Dalam upaya mengantisipasi kejadian serupa, para pekerja yang akan melintasi Suramadu dari Bangkalan menuju Surabaya akan dibekali SIKM. SIKM tersebut sebagai pengganti tes swab di lokasi penyekatan.
Artinya, mereka yang sudah memiliki SIKM tidak lagi harus menjalani tes swab antigen di Jembatan Suramadu. "Supaya tidak terjadi lagi akan diterbitkan SIKM diperolehnya dari RT, RW, kelurahan setempat supaya ditunjukkan di pos. Sistemnya nanti akan kita ubah. SIKM mulai hari ini kami terapkan," kata Gatot.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warganya yang bekerja di Surabaya, dan sering pulang pergi, baik melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Madura. Pemberlakuan SIKM tersebut sesuai dengan hasil rapat evaluasi penyekatan antara Forkopimda Jatim dengan Forpimda Bangkalan yang digelar Sabtu (19/6).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangkalan, Agus Zain mengatakan, pemberlakuan SIKM bukan berarti pelonggaran. Kebijakan itu dibuat untuk memudahkan warga yang setiap hari pulang pergi (PP) Surabaya-Bangkalan.
Agus menjelaskan, SIKM diutamakan bagi penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta, atau pegawai pemerintah. Nantinya, SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon.
"Berlaku selama tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan," ujarnya.
Syarat mendapatkan SIKM, lanjut dia, melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas pengaju. Tak hanya itu, Pemkab Bangkalan juga menyediakan pelayanan tes rapid antigen secara gratis, sebagai syarat permohonan SIKM tersebut.