REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kiai asal Madura yang kini menjadi Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali mengkritik keras atas munculnya usulan dari Anggota DPRD Jatim agar jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) berbayar lagi.
Menurut dia, alasan tingkat kriminal yang terjadi tidak bisa dijadikan alasan untuk membuat Jembatan Suramadu tidak gratis lagi.
"Soal alasan kriminalitas seperti yang belakangan sering terjadi di sekitar Suramadu tidak bisa dijadikan alasan yang mendasar. Pelaku kriminal itu bisa disebabkan banyak hal, seperti faktor soal ekonomi, Ilmu pengetahuan, penegakan keadilan dan lain-lain," kata Kiai Muiz kepada Republika.co.id, Rabu (19/2/2025).
Dia menuturkan, selain jembatan Suramadu juga banyak jembatan lainnya di Indonesia yang memang di gratiskan melalui Kepres atau Perpres, baik sejak zaman orde baru hingga reformasi.
"Presiden Soeharto pada era tahun 1980-an telah menggratiskan sejumlah geledek (jembatan). Pada era Presiden Megawati Soekarnoputri juga begitu," ucap dia.
Untuk penggratisan keluar-masuk jembatan Suramadu, menurut dia, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu).
"Hal itu dilakukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Madura dan menarik wisata asing untuk mengenal Madura dengan lebih dekat," kata Kiai Muiz.
BACA JUGA: 'Israel Telah Menjadi Bahan Tertawaan di Timur Tengah'
Terkait biaya perawatan Jembatan Suramadu, dia pun berharap kepada pemerintah pusat agar bisa memaksimalkan sesuai anggaran. Konsekuensi logisnya, kata dia, di mana-mana orang membangun itu mudah, tapi merawatnya memang sulit.
"Untuk perawatan Suramadu bisa ditempuh melalui kolaborasi yang melibatkan semua elemen, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan tokoh masyarakat," kata Kiai Muiz.