Rabu 23 Jun 2021 19:47 WIB

Pembatasan Mobilitas Jakarta tak Berlaku Bagi Ojek Daring

Pembatasan mobilitas di Jakarta dilakukan di tengah lonjakan kasus.

Petugas Kepolisian menutup akses jalan di kawasan Bulungan saat jam pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta, Selasa (22/6). Polda Metro Jaya melakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB mulai hari ini Senin 21 Juni 2021 dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat mengingat kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mengalami peningkatan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian menutup akses jalan di kawasan Bulungan saat jam pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta, Selasa (22/6). Polda Metro Jaya melakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB mulai hari ini Senin 21 Juni 2021 dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat mengingat kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mengalami peningkatan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Jakarta pada pukul 21.00-04.00 WIB sudah mulai berlaku. Aturan pembatasan tapi tidak berlaku bagi ojek daring (ojek online/ojol).

"Tidak ada larangan untuk ojol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/6).

Baca Juga

Sambodo juga menambahkan, pengecualian dari kebijakan pembatasan mobilitas tersebut diberikan karena salah satu fungsi ojek daring untuk mengambil dan mengantar pesanan. "Sejak awal,ojol kalau dia misalnya mau mengantar orderan, mengambil orderan boleh. Tidak ada penutupan," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, pembatasan mobilitas dilakukan sejak pukul 21.00 WIB sejalan dengan pembatasan jam operasional kafe dan restoran selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. "Kenapa jam 21.00? Karena ada aturan jam 21.00 itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, kafe, semua harus tutup," kata Yusri.

Adapun 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan). Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Pembatasan mobilitas dilakukan dengan landasan hukum UU No 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement