Kamis 24 Jun 2021 14:50 WIB

Pemkot Jaksel Tutup Sementara 347 Taman

Taman yang kerap ramai yaitu Taman Spathodea, Taman Dadap Merah dan Taman Ayodia.

Petugas keamanan menjelaskan kepada warga terkait penutupan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata termasuk Taman Margasatwa Ragunan selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.
Foto: SIGID KURNIAWAN/ANTARA
Petugas keamanan menjelaskan kepada warga terkait penutupan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan sejumlah tempat wisata termasuk Taman Margasatwa Ragunan selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menutup sementara 347 taman karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa saat kasus Covid-19 di Jakarta melonjak.

"Penutupan sementara ini sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Winarto di Jakarta, Kamis (24/6).

Selain ruang terbuka hijau (RTH) taman, pihaknya juga menutup sementara lima RTH hutan kota dan RTH Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk kegiatan ziarah yang semuanya merupakan area publik.

RTH taman di Jakarta Selatan seluruhnya mencapai 347 taman dengan luas lahan bervariasi mulai paling kecil sekitar 50 meter hingga ribuan meter persegi. Adapun taman-taman di Jakarta Selatan yang paling menonjol dan biasanya ramai dikunjungi di antaranya Taman Spathodea di Jagakarsa, Taman Dadap Merah Pasar Minggu, dan Taman Ayodia.

"Rata-rata taman itu memiliki akses dan letak yang strategis, kemudian ada di kawasan padat penduduk dan ada sarana bermainnya," ucapnya.

Penutupan sementara itu dilaksanakan mulai Kamis ini dengan dasar hukum Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM Skala Mikro berlaku hingga 5 Juli 2021. Dalam lampiran keputusan gubernur itu disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement