REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI dan Ketua PP Muhammadiyah.
Masalah kebenaran dan keadilan dalam Islam merupakan masalah yang sangat penting yang harus ditegakkan dan diperjuangkan di manapun kita berada. Oleh karena itu seorang hakim benar-benar tidak boleh menyimpang dari tugas suci dan mulia tersebut.
Untuk itu dia tidak boleh memiliki ro'fah atau rasa kasih sayang dan atau pilih kasih dalam menegakkan hukum atau kebenaran dan keadilan tersebut.
Dengan istilah lain seorang hakim harus bisa menegakkan hukum tersebut dengan tanpa mengenal pandang bulu. Apalagi Nabi Muhammad saw pernah berkata: jika anakku yang bernama Fatimah yang sangat aku sayangi dan cintai itu mencuri maka pasti aku akan potong tangannya.
Oleh karena itu seorang hakim dalam mengadili sebuah perkara dia harus berusaha dan berjuang dengan sekuat tenaga dan kemampuannya untuk bisa menegakkan kebenaran dan keadilan tersebut secara bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
Untuk itu seorang hakim tidak boleh dan jangan mau diintervensi oleh siapapun termasuk oleh sang penguasa dan si pemilik kapital agar dia sebagai hakim memiliki kebebasan untuk bisa memutus sebuah perkara dengan tepat dan benar serta dengan seadil-adilnya.
Hal ini harus diperhatikan oleh seorang hakim karena apapun keputusan yang dia buat hal itu harus dia pertanggung jawabkan nanti di akhirat di depan pengadilan Allah swt
Oleh karena itu mengingat pentingnya pekerjaan seorang hakim di dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Buraidah rodhiyallohu anhu dia mengatakan: Nabi Muhammad saw telah bersabda bahwa hakim itu ada tiga macam yaitu dua di neraka dan satu di syurga.
Hakim yang akan dimasukkan oleh Allah swt ke dalam syurgaNya yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan dia berhukum (mengambil keputusan) dengannya.
Sementara ada dua macam hakim yang lain yang akan dilemparkan oleh Allah swt ke dalam api neraka yaitu , pertama, hakim yang mengetahui kebenaran namun dia menyimpang (dari kebenaran itu) dan yang kedua adalah hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu (mengambil keputusan) hukum bagi manusia (atas dasar) kebodohannya tersebut.
Jadi dari hadis ini dapat kita simpulkan bahwa tidak akan ada hakim yang bisa selamat nanti dari api neraka di hari akhir kecuali hanya hakim yang mengetahui kebenaran dan mengamalkannya. Sedangkan hakim yang tahu tentang kebenaran tetapi tidak mengamalkan dan tidak menegakkan kebenaran tersebut maka nasibnya akan sama saja dengan hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu menghukum orang atas dasar kebodohannya tersebut.
Oleh karena itu sebagai sesama Muslim karena kita diperintah oleh Allah swt untuk saling menasihati dalam hal yang terkait dengan masalah alhaq atau kebenaran, maka mari kita mengingatkan dan menghimbau saudara-saudara kita para hakim agar mereka selalu berlaku benar dan adil dalam membuat setiap keputusan.
Hal itu karena mungkin saja engkau akan bisa mendapatkan keuntungan secara duniawiyah dari keputusan yang telah engkau buat tersebut, tapi nanti engkau akan mendapatkan siksa yang sangat pedih dari Allah swt di akhirat kelak.
Untuk itu seorang hakim harus tahu dan sadar betul bahwa posisi dia itu sangat penting dan sangat berat . Apalagi mereka sering sekali dihadapkan kepada persoalan apakah dia akan menjual dunianya untuk mendapatkan akhiratnya atau dia akan menjual akhiratnya untuk mendapatkan dunianya.
Oleh karena itu sebagai seorang muslim yang baik maka dia harus tahu apa yang terbaik bagi dirinya yaitu bagaimana caranya supaya dia selamat di dunia dan selamat di akhirat.
Akibatnya, agar tidak dapat tidak dia (hakim) harus berusaha untuk menjauhkan dirinya dari hakim yang menjual akhiratnya untuk kepentingan dunianya karena hal demikian jelas-jelas akan sangat merugikan dan akan menjadi penyesalan yang tiada akhir baginya nanti di alam akhir sana.
Iru karena dia akan dibakar oleh Allah swt dalam neraka akibat dari kesalahannya dahulu sewaktu dalam membuat keputusan di dunia.
Dan itu tentu saja jelas-jelas tidak kita inginkan.