REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Tim Operasi Yustisi Covid-19 Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenakan denda Rp2 juta kepada kafe dan restoran di kota itu yang kedapatan tetap buka dan beroperasi di atas pukul 21.00. Denda tersebut dikenakan tim operasi yustisi saat melakukan patroli kepatuhan pelaksanaan surat edaran wali kota Palu terkait pembatasan kegiatan usaha hingga pukul 21.00 guna mencegah penyebaran Covid-19 pada Jumat malam.
"Denda tersebut diberikan karena tim operasi yustisi menemukan tempat usaha tersebut masih tetap beroperasi dan masih ada pengunjung hingga di atas pukul 21.00. Pengujung yang berada di sana langsung dibubarkan," kata Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu Max Hertoq Duyoh di Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan, denda Rp 2 juta itu diberikan kepada pengelola restoran Pizza Hut dan Zona Cofee yang terletak di Jalan Emi Saelan Kecamatan Palu Selatan."Tindakan tegas diterapkan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan kasus Covid-19 di Palu berjalan maksimal dan efektif," katanya.
Menurut Max, sebelumnya tim operasi yustisi telah memberikan, mengedarkan dan mensosialisasikan surat edaran Wali Kota Palu itu kepada semua pelaku usaha kafe, restoran, warung kopi dan rumah makan serta sejenisnya sejak pekan beberapa hari lalu. "Jika kami temukan kembali melanggar maka izin usahanya akan dicabut sementara,"ujarnya.
Max mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dan semata-mata menyelamatkan warga ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dari ancaman paparan Covid-19.
"Apalagi angka kasus Covid-19 di Kota Palu meningkat. Kepatuhan warga menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat diperlukan guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus tersebut,"ucapnya.
Selanjutnya uang denda itu, kata Max, langsung diserahkan ke kas daerah Kota Palu.