Bantul Perpanjang Kebijakan PPKM Mikro Hingga 5 Juli
Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Bantul. | Foto: Yusuf Assidiq.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk pengendalian penularan Covid-19 hingga 5 Juli 2021, setelah kebijakan sebelumnya berakhir pada 28 Juni.
"Berdasarkan Instruksi Bupati Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh PPKM Mikro untuk Pencegahan Penularan Covid-19, bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai 28 Juni sampai 5 Juli," kata Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis di Bantul, Selasa (29/6).
Dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro tersebut mengatur bahwa kegiatan perkantoran dengan sistem 75 persen WFH (kerja dari rumah), dan 25 persen WFO (kerja dari kantor). Kemudian kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara jarak jauh atau daring (dalam jaringan).
Kemudian untuk pasar rakyat buka sampai pukul 13.00 WIB, lalu toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB, sementara pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, PKL dan sejenisnya sampai 20.00 WIB untuk layanan di tempat, sedangkan pesan antar sampai pukul 22.00 WIB.
Pada kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, PKK, agar ditunda pelaksanaannya, sementara acara upacara kematian layatan, cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah. Sementara untuk doa bersama dilakukan hanya terbatas keluarga inti.
Pada kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah RT zona hijau dan zona kuning paling banyak 50 orang dari keluarga inti, tidak boleh prasmanan, dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Akan tetapi di wilayah RT zona merah dan zona orange kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenisnya tersebut dilarang diselenggarakan.
Larangan penyelenggaraan kegiatan juga diterapkan pada kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya, seperti live musik, karaoke, organ tunggal, hadroh, campur sari, jathilan, dan sejenisnya yang menimbulkan potensi kerumunan orang.
"Pelanggaran Instruksi Bupati dikenakan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," kata Sekda Bantul.