REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK— Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengumumkan secara resmi Kota Depok resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6).
Status zona merah Covid-19 melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.
Dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok melakukan pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.
"Adapun keputusan PPKM, salah satunya yakni untuk sementara dihentikan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dan kegiatan kerumunan," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/6).
Lanjut Dadang, sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti sholat Jumat dengan Sholat Zuhur di rumah.
"Kami mengimbau kepada Umat Islam untuk dapat mengikut arahan atau Fatwa MUI. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindanri pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama," tegasnya.
Dia menambahkan, selain itu juga dilarang menyebarkan informast hoax dan provokatif yang mengatasnamakan agama, budaya dan yang lainnya.
'Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing masing kecamatan dan unsur Tim Pengawas Covid-19 kecamatan. Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat menghubungi ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta ambulance PMI Kota Depok," jelas Dadang.