REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ditreskrimsus Polda DIY menangkap pelaku yang dengan sengaja menjual Burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia. Salah satu hewan yang dilindungi itu dijual melalui media sosial dengan harga satu juta rupiah.
Wakil Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, penangkapan pelaku berinisial GS berawal dari patroli petugas di media sosial. Yang mana, mendapati salah satu akun yang diduga menjual satwa dilindungi berjenis Burung Nuri Maluku.
"Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan kalau hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, ternyata benar satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan, maka dilakukan penangkapan," kata Endriadi, Rabu (30/6).
Setelah petugas menangkap pelaku, petugas menyita delapan ekor burung lain dari tangan pelaku dengan berbagai jenis. Selain itu, petugas menyita tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu ponsel pintar dan uang tunai satu juta rupiah.
Selain pelaku GS, petugas menangkap seorang pemuda berinisial EP yang memiliki dan menjual hewan satwa dilindungi lain. Kali ini, berupa tiga ekor Lutung Budeng Hitam (Trachypithecus Auratus) yang juga dijual melalui media sosial.
Tiga ekor lutung dijual dengan harga Rp 1.550.000. Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu secara cash on delivery (COD) di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Baik GS maupun EP tidak dilakukan penahanan.
"Namun demikian, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Endriadi.
Pada kesempatan itu, Kepala BKSDA DIY, Wahyudi, mengapresiasi langkah penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi. Hal itu dirasa penting untuk menghindari kepunahan terhadap keberadaan satwa-satwa langka tersebut.
"Jangan sampai anak cucu kita hanya tinggal cerita tentang keberadaan hewan-hewan tersebut," kata Wahyudi.