Ahad 18 May 2025 07:14 WIB

Warga Kulonprogo Ditahan Usai Ketahuan Pelihara Satwa Ilegal

JS membeli seluruh satwa dengan total nilai Rp 47,5 juta.

Rep: Wulan Intandari/ Red: Fernan Rahadi
Potret satwa-satwa yang dipelihara secara ilegal oleh warga Kulonprogo.
Foto: Humas Polda DIY
Potret satwa-satwa yang dipelihara secara ilegal oleh warga Kulonprogo.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Seorang pria yang merupakan warga Kulonprogo, JS (46) diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY pasca didapati memelihara satwa dilindungi secara ilegal di kediamannya. Ada 10 satwa yang dipelihara secara ilegal tersebut, terdiri atas dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, serta tiga ekor owa.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan seluruh satwa itu kini telah diamankan dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo untuk mendapat perawatan. Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari April 2025 lalu saat kepolisian menggerebek kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Nanggulan, Kulonprogo dengan tersangka JS.

Tim yang melaksanakan penggeledahan di TKP menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi di dalam rumahnya.

"Saat itu kami langsung berkoordinasi juga dengan BKSDA dan menyatakan ada beberapa satwa yang kami dapati di TKP dan ternyata ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi," kata Wirdhanto, Jumat (16/5/2025).

Pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengevakuasi satwa yang dilindungi tersebut. Satwa-satwa tadi selanjutnya diamankan di Kebun Binatang Suraloka.

Wirdhanto menuturkan sekitar bulan November 2024, tersangka melakukan transaksi beli satwa-satwa tersebut secara daring mulai dari pencarian musang di Facebook, yang kemudian berlanjut ke pembelian binturong, owa, dan beruang madu melalui grup WhatsApp jual beli satwa dengan pembayaran di muka.

"Berdasarkan keterangannya, (yang bersangkutan) memiliki hobi, tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara hewan-hewan tersebut atau satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi perdagangan dari satwa yang dilindungi," ujarnya.

Diakui, JS membeli seluruh satwa dengan total nilai Rp 47,5 juta. Proses transaksi dilakukan melalui rekening bersama dan metode pengiriman bervariasi, baik melalui travel maupun jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka. 

“Beruang madu seharga Rp11–13 juta per ekor, binturong Rp3–4,5 juta, dan owa Rp2,5 juta per ekor,” ungkap Wirdhanto.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Sementara itu, Kepala Balai KSDA DIY, Dyah Sulistyari, menambahkan satwa yang diamankan merupakan jenis yang dilindungi secara hukum, antara lain beruang madu (Helarctos malayanus) dengan sebaran asli Sumatra dan Kalimantan, binturong (Arctictis binturong) yang tersebar di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, serta dua jenis owa yaitu owa ungko (Hylobates agilis) dari Sumatra dan owa janggut putih (Hylobates albibarbis) dari Kalimantan.

Satwa tersebut nantinya akan diidentifikasi guna memastikan asal habitatnya. "Satwa-satwa tersebut sedang dalam tahap asesmen fisik dan psikis sambil menunggu proses hukum untuk menentukan apakah dapat dilepasliarkan kembali atau perlu pengamatan lebih lanjut,” ujar Dyah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement