REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menunda kembali pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 77 desa hingga 8 Agustus 2021. Hal itu dilakukan, seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
"Pilkades sebelumnya ditunda sampai tanggal 18 Juli. Maka kami koridor Forkopimda Kabupaten Tangerang akan kembali menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan 8 Agustus 2021," kata Bupati Zaki di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/7).
Dia menuturkan, dengan ditundanya kembalinya pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Tangerang dapat memberikan waktu bagi forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan panitia pelaksana pilkades untuk melihat serta mengevaluasi penyebaran Covid-19.
"Setelah menerapkan kebijakan PPKM darurat berhasil menekan angka laju penyebaran virus corona. Maka pelaksanaan pilkades serentak di 8 Agustus sudah dapat dilaksanakan," ujar Zaki.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menetapkan pilkades serentak pada 4 Juli 2021 yang diikuti oleh calon kades sebanyak 421 orang di 77 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Tangerang.