Supermarket, Apotek dan Resto Tetap Beroperasi Selama PPKM

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah

Gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dipasang tulisan melayani take away di masa PPKM (ilustrasi)
Gerobak pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dipasang tulisan melayani take away di masa PPKM (ilustrasi) | Foto: Edi Yusuf/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Manajemen pusat perbelanjaan Malang Town Square (Matos) telah mengeluarkan edaran kepada para tenant untuk menutup aktivitasnya selama PPKM Darurat berlaku. Hanya supermarket, apotek/farmasi dan toko F&B (makanan dan minuman) yang diperkenankan beroperasi dari 3 sampai 20 Juli 2021.

Mall Director Matos, Fifi Trisjanti mengatakan, toko makanan dan minuman hanya diperkenankan melayani pesan antar. Hanya layanan pesanan daring yang bisa memesan makanan dan minuman di toko-toko tersebut. Sebab, berdasarkan aturan pemerintah tidak diizinkan pengunjung makan di tempat.

"Jadi enggak boleh ada orang yang datang. Tapi (masih bisa) pakai Grab atau GoJek  gitu loh. Saya juga tidak menyediakan meja kursi. Meja kursi susun semua, biar nggak diduduki," jelas Fifi saat dihubungi wartawan, Jumat (2/7).

Fifi menegaskan, manajemen pada dasarnya menyikapi dengan baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Sebab, kebijakan tersebut memang perlu dilakukan untuk kesehatan masyarakat luas. Selain itu, juga agar perekonomian bisa segera pulih kembali ke depannya.

Baca Juga

Fifi mengimbau agar seluruh komponen bisa kompak dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Langkah ini penting dilakukan agar masalah penanganan Covid-19 bisa segera selesai. Jika tidak patuh, maka PPKM bisa berlangsung lebih lama lagi sehingga memperparah perekonomian Indonesia ke depannya.

"Ini kan banyak toko yang tutup total, itu permanen. Itu efek luar biasa terhadap perekonomian. Nanti kalau banyak orang kerja, banyak orang lapar, banyak kejahatan. Lebih baik lagi kita manut (patuh), dua minggu manut. Kita support pemerintah," kata dia.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, seluruh pusat perbelanjaan harus menutup operasinya mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Sementara untuk restoran, kafe, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesan antar dan tidak menerima makan di tempat. Pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima juga diminta untuk menghentikan aktivitas perdagangan pada pukul 20.00 WIB. 

Terkait


DMI Nilai PPKM Harus Diterapkan Secara Adil 

Kalangan Industri Diminta Terus Perketat Prokes

Anies: Keadaan Jakarta Genting, Warga Jangan Bepergian

Ini Saran Guru Besar FKUI Soal Penerapan PPKM Darurat

Pria Tolak Pakai Masker Diseret ke Pengadilan Singapura

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark