Jumat 02 Jul 2021 18:47 WIB

PPKM Darurat Dimulai, Anies: Demi Keselamatan Kita

Ada penegakan hukum yang diberikan pada masyarakat yang langgar aturan PPKM darurat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung (kedua kiri) dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung (kedua kiri) dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta akan dimulai pada Sabtu (3/7) dini hari. Diterapkannya PPKM Darutat semata-mata demi menyelamatkan masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta dari penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

"Karena ini demi keselamatan kita semua. Bukan demi lenggangnya Jakarta, tapi demi keselamatan semua,ambil sikap bertanggung jawab dengan mengurangi kegiatan, tinggal di rumah," tegas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Dalam kesempatan itu, Anies juga menyampaikan pesan kepada masyarakat DKI Jakarta agar mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali ada hal-hal mendesak. Karena ada pembatasan ruang mobilitas selama masa penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Kemudian akan ada penegakan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar," pesan Anies.

Kemudian bagi masyarakat DKI Jakarta yang memang gemar berolahraga, baik bersepeda, lari, dan jalan santai di setiap akhir pekan cukup di rumah saja atau di dalam kompleks. Jika kedapatan masyarakat yang masih bersepeda di jalan-jalan raya akan dilakukan penertiban tanpa pandang bulu.

"Kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya, tinggal di rumah, latihan di rumah," pinta Anies.

Selain itu, Anies juga meminta kepada para Ketua RT Ketua RW untuk aktif melakukan identifikasi di lingkungannya. Kemudian bagi masyarakat yang mengetahui atau mencurigai ada yang terpapar segara hubungi posko yang ada dimasing-masing kelurahan untuk meminta bantuan dan jangan didiamkan. Ia memastikan di posko-posko tersebut ada unsur dari pemerintah daerah (Pemda) TNI dan kepolisian.

"Apabila di kampungnya, di kompleksnya, ada keluarga yang mengalami kesulitan mari kita saling tolong, mari kita saling bantu. Kita tunjukkan bahwa ini adalah bangsa Indonesia yang gotong royong, yang saling melindungi," tutur Anies. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement