REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Kota Cirebon memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Seluruh elemen baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat diminta untuk mendukung kebijakan tersebut.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengakui, penerapan PPKM Darurat akan menyulitkan berbagai pihak dalam melaksanakan aktivitas. Namun, kebijakan itu harus dilaksanakan agar Kota Cirebon bebas Covid-19 dan aktivitas masyarakat bisa kembali normal.
"Dua sampai tiga minggu kedepan memang kita akan merasa ‘sakit’, terasa sulit. PPKM Darurat ini obat untuk menyembuhkan penularan Covid-19 di Kota Cirebon agar Kota Cirebon menjadi (zona) hijau dan kita kembali beraktivitas secara normal,’’ kata Azis, jumat (2/7).
Untuk itu, Azis meminta agar semua pihak menyukseskan penerapan PPKM darurat yang berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB. Dia menyatakan, Pemda Kota Cirebon juga telah membuat aturan turunan terkait kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi tersebut.
Semua aturan yang ditetapkan dalam PPKM Darurat, terang Azis, dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat. "Pemerintah berniat baik. Sama sekali tidak ingin membohongi masyarakat,’’ tegas Azis.
Azis menambahkan, penerapan sanksi selama PPKM Darurat juga akan dilakukan. Hal itu demi suksesnya tujuan penerapan PPKM Darurat, yakni agar penyebaran Covid-19 segera berakhir.