REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- PPKM Darurat resmi diberlakukan untuk Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Untuk Kabupaten Sleman, ini jadi kebijakan yang sangat vital mengingat positif covid untuk Juni 2021 sudah memecahkan kasus tertinggi selama pandemi.
Bupati Sleman Kustini Purnomo mengatakan, semua kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihentikan sementara. Mulai agenda-agenda yang ada di tingkat pedesaan sampai di pusat-pusat perbelanjaan.
Kustini pun meminta panewu-panewu dan lurah-lurah segera membentuk gugus tugas atau posko dengan partisipasi pula dari RT dan RW. Ia berpendapat, mereka memiliki posisi sangat penting menegakkan pembatasan-pembatasan di masyarakat.
"Dengan harapan kita bersama bisa mengurangi covid yang ada di Sleman. Kita ini zona merah, tanpa bantuan bapak, ibu, tokoh-tokoh, kita tidak ada artinya, ini yang terakhir sebelum adanya lockdown, jangan sampai lockdown," kata Kustini, Jumat (2/7).
Kustini mengungkapkan, setiap 2-3 hari sekali pelaksanaan PPKM Darurat di Sleman akan dilaporkan ke Pemda DIY. Sebab, Sleman merupakan salah satu kabupaten/kota yang langsung dipantau pusat mengingat tingginya penyebaran covid yang terjadi.
Ia berharap, partisipasi semua elemen yang ada mampu memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Sleman. Kustini berharap, semua partisipasi itu bisa memberi kontribusi dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid di Sleman.
"Pesan Pak Gubernur (DIY) jangan sampai lockwon, apalagi untuk kerumunan kita mengakui Sleman memang merah menyala, artinya level empat. Maka itu, mari kita bersama gotong royong supaya Sleman bisa beraktivitas kembali," ujar Kustini