REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- PPKM Darurat resmi diberlakukan untuk Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Untuk Kabupaten Sleman, ini jadi kebijakan yang sangat vital mengingat positif covid untuk Juni 2021 sudah memecahkan kasus tertinggi selama pandemi.
Bupati Sleman Kustini Purnomo mengatakan, semua kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihentikan sementara. Mulai agenda-agenda yang ada di tingkat pedesaan sampai di pusat-pusat perbelanjaan.
Kustini pun meminta panewu-panewu dan lurah-lurah segera membentuk gugus tugas atau posko dengan partisipasi pula dari RT dan RW. Ia berpendapat, mereka memiliki posisi sangat penting menegakkan pembatasan-pembatasan di masyarakat.
"Dengan harapan kita bersama bisa mengurangi covid yang ada di Sleman. Kita ini zona merah, tanpa bantuan bapak, ibu, tokoh-tokoh, kita tidak ada artinya, ini yang terakhir sebelum adanya lockdown, jangan sampai lockdown," kata Kustini, Jumat (2/7).