Anggota Polisi membubarkan warga yang beraktivitas di area pantai saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (3/7/2021). Obyek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut ditutup sementara selama PPKM Darurat dan dikecualikan untuk kegiatan nelayan, upacara keagamaan dan masyarakat yang menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Anggota Polisi menegur warga yang beraktivitas di area pantai saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (3/7/2021). Obyek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut ditutup sementara selama PPKM Darurat dan dikecualikan untuk kegiatan nelayan, upacara keagamaan dan masyarakat yang menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Petugas keamanan desa menunjukkan poster aturan PPKM kepada warga saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (3/7/2021). Obyek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut ditutup sementara selama PPKM Darurat dan dikecualikan untuk kegiatan nelayan, upacara keagamaan dan masyarakat yang menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung. (FOTO : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Anggota Polisi membubarkan warga yang beraktivitas di area pantai saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu (3/7/2021).
Obyek wisata yang dicanangkan sebagai kawasan zona hijau bebas COVID-19 tersebut ditutup sementara selama PPKM Darurat dan dikecualikan untuk kegiatan nelayan, upacara keagamaan dan masyarakat yang menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung.
sumber : Antara
Advertisement