Ahad 04 Jul 2021 06:48 WIB

Mal di Kota Bandung Ditutup Selama PPKM Darurat

Mal di Kota Bandung Ditutup Selama PPKM Darurat

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Mal di Kota Bandung Ditutup Selama PPKM Darurat
Mal di Kota Bandung Ditutup Selama PPKM Darurat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai diterapkan pada hari ini, Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang. Selama dua pekan itu, sejumlah kegiatan masyarakat dilakukan pembatasan atau bahkan ditutup, seperti halnya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan.

Berdasarkan pantuan ayobandung.com pada hari pertama PPKM Darurat ini, Sabtu, 3 Juli 2021, Bandung Indah Plaza (BIP) tak terlihat aktivitas perdagangan di mal yang berlokasi di Jalan Merdeka itu.

Pintu masuk utama BIP pun ditutup rapat. Pada pintu itu terdapat tulisan "Mohon Maaf Tempat Ini Sementara Ditutup". Terlihat di sekitar area pintu masuk juga jarang sekali aktivitas masyarakat seperti pedagang kaki lima atau masyarakat yang menunggu jemputan.

Di samping pintu masuk BIP, di sana dibangun Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat. Posko ini dijaga oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan instansi terkait.

Namun, bagian dari Grup Lippo ini tetap beroperasi untuk tenant yang menyediakan kebutuhan pokok, farmasi, dan bank serta restoran tertentu yang menyediakan jasa take away. Adapun jam operasional tersebut mulai pukul 10:00 - 19:00 dari hari Senin hingga Minggu dan hari libur nasional.

Begitu pula dengan mal Bandung Electronic Center atau BEC. Mal yang berlokasi di Jalan Purnawarman ini juga ditutup. Pantauan di lokasi, terdapat beberapa penghalang terbuat dari besi dan dililit oleh rantai kawat tepat di beberapa pintu masuk BEC dan pintu masuk ke area parkir basement mal.

BEC juga tetap melayani masyarakat dengan membuka tenant kebutuhan dasar seperti retail makanan dan obat-obatan, serta restoran yang menyediakan jasa take away. Berbeda dengan BIP, jam operasional untuk tenant tersebut dimulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00 malam.

Retail Kebutuhan Pangan dan Farmasi Tetap Buka

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 68 Tahun 2021 mengenai aturan pada PPKM Darurat, bahwa pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan ditutup.

Namun hal itu dikecualikan kepada restoran, kafe, serta toko modern yang menjual kebutuhan  sehari-hari dan alat kesehatan, dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 secara ketat.

"Waktu operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan mulai buka pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB," tutup Oded.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement