Rabu 07 Jul 2021 14:15 WIB

Jumlah Desa di Kudus yang Masuk Zona Merah Berkurang

Dari sebelumnya mencapai puluhan desa, kini menjadi delapan desa masuk zona merah.

Jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang masuk kategori zona merah semakin berkurang menyusul semakin tingginya kesadaran masyarakat mematuhi prokes demi menekan penyebaran COVID-19. Dari sebelumnya mencapai puluhan desa, kini menjadi delapan desa. (Ilustrasi Jalan desa yang ditutup akibat karantina wilayah di Kudus)
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang masuk kategori zona merah semakin berkurang menyusul semakin tingginya kesadaran masyarakat mematuhi prokes demi menekan penyebaran COVID-19. Dari sebelumnya mencapai puluhan desa, kini menjadi delapan desa. (Ilustrasi Jalan desa yang ditutup akibat karantina wilayah di Kudus)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang masuk kategori zona merah semakin berkurang menyusul semakin tingginya kesadaran masyarakat mematuhi prokes demi menekan penyebaran COVID-19. Dari sebelumnya mencapai puluhan desa, kini menjadi delapan desa.

"Desa yang masuk kategori zona merah tersebar di tiga kecamatan dengan jumlah desa di masing-masing kecamatan bervariasi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo di Kudus, Rabu (7/7).

Baca Juga

Ia mencatat dari ketiga kecamatan, terbanyak di Kecamatan Kota ada tiga desa zona merah, kemudian disusul Kecamatan Dawe terdapat dua desa zona merah, dan Kecamatan Gebog dan Jekulo masing-masing terdapat satu desa zona merah. Pertengahan Juni 2021, jumlah desa zona merah tercatat mencapai 84 desa yang tersebar di sembilan kecamatan.

Sementara saat ini jumlah desa zona hijau ada empat desa, yakni di Kecamatan Undaan terdapat tiga desa dan Kecamatan Kota ada satu desa. Sedangkan zona kuning tercatat ada tujuh desa tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Undaan, Kaliwungu dan Dawe. 

Sementara zona oranye terdapat di 102 desa. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diharapkan juga dioptimalkan untuk menekan angka kasus COVID-19.

Menurut Badai desa yang masuk kategori zona merah ataupun zona hijau didasarkan 14 kriteria, salah satunya terkait tinggi rendahnya temuan kasus COVID-19. "Pemerintah desa yang mampu merangkul semua warganya untuk disiplin menerapkan prokes, termasuk bagi yang terpapar diisolasi terpusat untuk mencegah penularan terhadap keluarganya. Desa juga dituntut mampu menurunkan angka kesakitan untuk bisa keluar dari zona merah menuju zona aman," ujarnya.

Warganya, kata dia, juga harus mendukung upaya pemerintah desa agar berstatus menjadi zona aman dari penularan COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement