Rabu 07 Jul 2021 21:13 WIB

DKI Sebut Ada Tiga Pelanggaran Serius Equity Life

Perusahaan tidak melapor pekerja yang terpapar Covid ke Dinas Tenaga Kerja.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Dok Laznas BMM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta menyebutkan ada tiga pelanggaran serius PT Equity Life sehingga perusahaan asuransi tersebut diberi sanksi berupa penutupan atau penghentian operasional. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, di Jakarta, Rabu, menjelaskan tiga pelanggaran serius itu, pertama perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kedua, perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja. Ketiga ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya."Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," kataAndri.

Baca Juga

Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi."Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus 'full' WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial."Kami justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," tutur Andri.

Lebih lanjut, Andri menerangkan terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor yang termasuk esensial dan kritikal. Mereka yang esensial hanya bisa beroperasi di kantor dengan 50 persen pegawai dan sektor kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh masuk. Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," ucap Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 yang lebih luas lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kegeramannya pada dua perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait aturan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7).Dua perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor. Sidak yang dilakukan Anies di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat tersebut diunggah dalam "Instastory" Anies di akun Instagram, @aniesbaswedan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement