REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang mahasiswa di Bali berinisial A (24) yang berperan menjadi kurir sabu ini divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/7).
Ia mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa tujuh buah plastik klip bening yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram neto.
Sebelumnya, diketahui ada transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa di Jalan Pulau Panjang, Denpasar Barat. Kemudian, Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,78 gram neto.
Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa melalui HP, dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar. Lalu, narkotika itu dipecah menjadi 13 paket sabu, namun tersisa tujuh paket yang belum disebarkan.
Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack.