Jumat 09 Jul 2021 17:21 WIB

Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP

Mulai pekan depan calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP.

Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Antrean tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan kapasitas pengguna kereta rel listrik hanya sebanyak 52 orang pada masa PPKM Darurat.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah calon penumpang KRL mengantre di Stasiun Citayem, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Antrean tersebut terjadi imbas dari pemberlakuan kapasitas pengguna kereta rel listrik hanya sebanyak 52 orang pada masa PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – KAI Commuter meminta pengguna kereta rel listrik (KRL) dapat mengikuti ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Khususnya penambahan ketentuan baru dengan menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan kerja lainnya bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7).

“KAI Commuter kembali menyesuaikan layanan dan operasional KRL sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/7).

Anne menjelaskan, mulai pekan depan calon pengguna KRL wajib menunjukan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan.

Dia memastikan, akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun.

“Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” ujar Anne.

Meskipun begitu, Anne memastikan layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM  darurat ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Operasional hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah.

Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan, energi, logistik, transportasi, makanan dan minuman, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, Proyek Strategis Nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah,” tutur Anne.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement