REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (pilbup) Yalimo, Papua. Saat ini, KPU Kabupaten Yalimo sedang menyusun rancangan tahapan dan kebutuhan anggaran pemilihan ulang pilkada.
"Sesuai dengan ketentuan mereka yang menyusun nanti akan disupervisi oleh KPU Provinsi maupun KPU RI mengenai rancangan tahapan maupun rancangan kebutuhan anggaran," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi Republika, Senin (12/7).
Dia menyatakan, tidak ada jajaran KPU Yalimo yang ingin mengundurkan diri. Hal itu terbukti dengan hadirnya mereka dalam rapat koordinasi bersama KPU Provinsi Papua dan KPU RI dalam rangka menindaklanjuti putusan MK.
Mereka pun sedang menyiapkan rancangan tahapan serta anggaran PSU. Bahkan, dia mendapatkan informasi bahwa KPU Papua dan KPU Yalimo menggelar rapat dengan pemerintah daerah (pemda) setempat sore ini.
Namun, Raka mengaku belum menerima informasi lengkap terhadap kesimpulan rapat tersebut. Dia mengingatkan agar anggaran PSU disusun secara cermat berdasarkan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi di masa depan.
Sejalan dengan itu, jajaran KPU pun terus berkoordinasi dengan aparat keamanan/penegak hukum setempat, pemda, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi atas putusan MK. Sebelum pelaksanaan PSU, situasi harus kondusif di wilayah Yalimo untuk menjamin keamanan bagi para penyelenggara pemilu, peserta pilkada, maupun masyarakat.
"Aspirasi itu kan harus dihormati ya, tapi hukum dan putusan MK penting untuk dilaksanakan. Jadi mencari titik temu ini yang harus kita saling menghormati, berkoordinasi, dan melaksanakan tugas fungsi masing-masing sesuai ketentuannya," kata Raka.