DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr. wb. Bagaimana pandangan syariah terkait paylater di beberapa marketplace? Di mana konsumen berkesempatan untuk membeli barang, sementara pembayaran di akhir sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Mohon penjelasan, Ustaz! -- Hamzah, Jakarta
Waalaikumussalam wr wb. Pertama, saya tidak bisa menjawab...
Berita Lainnya