Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Pengiriman Kerupuk Isi Ganja

Selasa 13 Jul 2021 18:25 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai bekerja sama dengan BNN bekerja sama gagalkan pengiriman ganja ke Provinsi Sulawesi Utara. Ganja seberat 507 gram tersebut diselundupkan dalam paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai kerupuk.

Bea Cukai bekerja sama dengan BNN bekerja sama gagalkan pengiriman ganja ke Provinsi Sulawesi Utara. Ganja seberat 507 gram tersebut diselundupkan dalam paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai kerupuk.

Foto: Bea Cukai
Ganja seberat 507 gram diselundupkan dalam paket barang kiriman sebagai kerupuk

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Bea Cukai bekerja sama dengan BNN bekerja sama gagalkan pengiriman ganja ke Provinsi Sulawesi Utara. Ganja seberat 507 gram tersebut diselundupkan dalam paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai kerupuk untuk menyamarkan isi paket sebenarnya.

“Informasi adanya kiriman yang diduga ganja didapat dari Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara,” ungkap Victor Lasut, Kepala BNN Provinsi Sulawesi Utara saat konferensi pers pada Senin (12/7) lalu.

Kejadian ini berawal pada Kamis (17/6), Tim Narkotika Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menerima informasi bahwa ada satu paket barang kiriman diduga berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan kepada seorang pemesan berdomisili di Manado melalui perusahaan jasa ekspedisi.

Selanjutnya tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut bergerak menuju perusahaan jasa ekspedisi tersebut untuk melakukan identifikasi isi paket. Dari hasil identifikasi, ditemukan bahwa paket tersebut berisikan ganja seberat kurang lebih 507 gram.

Petugas melakukan controlled delivery atas paket tersebut, dan pada pukul 22.30 WITA petugas gabungan berhasil mengamankan penerima dan pemilik yaitu seorang wanita berinisial ANS di kota Manado.

Setelah diamankan ke Kantor BNNP Sulut dan dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui pemilik paket sebenarnya adalah seorang pria berinisial MA yang posisinya berada di Gorontalo. MA adalah pemesan dan pemilik paket ganja. Untuk mengantisipasi kemungkinan MA melarikan diri, petugas segera berkordinasi dengan BNNP Gorontalo dan pada Jumat (18/6), tim bergerak menuju Gorontalo dan kemudian berhasil mengamankan MA. Selanjutnya MA dibawa ke Manado untuk proses lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Sulut untuk proses lebih lanjut. “Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Musafak, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.

Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler