REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Dalam satu pekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan 10 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba lengkap dengan sejumlah barang bukti narkoba. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya.
''Kami mengungkap peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya sejak 6 Juli 2021 lalu,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (13/7) siang. Di mana diamankan sebanyak 10 orang tersangka.
Barang bukti yang sudah diamankan terang Sumarni adalah sabu sebanyak 6,82 gram, obat berbahaya sebanyak kurang lebih 1.882 butir Tramadol. Selanjutnya psikotropika 26 butir Alphazolam, Ganja kurang lebih 18,58 gram, tembakau sintetis 18,7 gram, Handphone berbagai merk, 2 buah timbangan digital, 1 kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp 900 ribu.
Sumarni mengatakan, ke sepuluh terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil diamankan dari tujuh lokasi berbeda. Ke tujuh titik yaitu di Gunungpuyuh 1, Citamiang 1, Sukabumi 1, Kecamatan Sukaraja 1, Kecamatan Lembursitu 1, Kecamatan Cisaat 1 dan yang lainnya di Cicantayan 1.
Para pelaku yang diamankam ungkap Sumarni rata-rata usianya masih muda yakni rentang usia 17-25 tahun sebanyak 5 orang, 26-30 tahun 4 orang dan diatas 30 tahun 1 orang. Modus yang dilakukan oleh para pelaku penyalahguna narkoba baru tersebut dilakukan dengan berbagai cara untuk melancarkan aksinya dalam peredaran narkoba.
“Modus yang digunakan seperti ada yang COD (cash on delivery) dan ada yang melalui paket jasa pengiriman,'' cetus Sumarni. Selain itu ada yang memakai cara tempel dengan memberikan arahan-arahan kepada pembelinya.
Para pelaku penyalahguna narkoba kata Sumarni dijerat Pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara. Sementara penyalahguna obat berbahaya dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, ancaman maksimalnya 5 tahun.