REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan. "Alhamdulillah berarti kini Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa (13/7).
Imron mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda. Dengan adanya Perda Tibum, katanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan, khususnya untuk pelanggar prokes.
Imron menjelaskan dengan pengesahan Perda Tibummaka masyarakat akan lebih mematuhi prokes Covid-19 karena satgas bisa menindak para pelanggar prokes. "Dalam Perda Tibum disebutkan untuk denda prokes perorangan maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan untuk pengusaha berbadan hukum maksimal Rp 50 juta dan pengusaha tidak berbadan hukum maksimal Rp 500 ribu. Denda ini lebih kecil ketimbang denda yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat," katanya.
Imron berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih tinggi. Adanya perda ini hanya upaya agar masyarakat patuh dan tidak melanggar prokes. "Asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi Covid-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama," katanya.