Rabu 14 Jul 2021 15:06 WIB

Seluruh ASN Non Esensial di Purbalingga Lakukan WFH

Layanan masyarakat diberikan secara online

Rep: eko widiyatno/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA--Sepekan menjelang rencananya berakhirnya PPKM Darurat, seluruh ASN yang bekerja di instansi non esensial melakukan kerja dari rumah. Hanya ASN di instansi tertentu, yang tetap 100 persen bekerja di kantor.

''Ketentuan WFH ini berlaku mulai hari ini hingga berakhirnya PPK Darurat tanggal 20 Juli 2021,'' jelas Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi, Rabu (14/7).

Menurutnya keputusan ketentuan WFH bagi sebagian besar ASN ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 840/13280 tertanggal 13 Juli 2021. SE tersebut mengubah SE Bupati Nomor 810/12805 yang sebelumnya hanya mengatur 50 persen WFH di sebagian instansi Pemkab Purbalingga selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Berdasarkan SE yang baru, ASN yang tetap bekerja 100 di kantor (Work From Office) hanya ASN yang bekerja di instansi esensial. Antara lain ASN yang bekerja di RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. ''Sedangkan ASN yang bekerja di luar instansi tersebut, 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home,'' jelasnya.

Meski demikian dia menyebutkan, untuk instansi yang sifatnya memberikan layanan langsung pada masyarakat, diminta untuk tetap memberikan layanan. ''Namun layanan yang diberikan, dilakukan secara online,'' katanya.

Menurutnya, perubahan ketentuan mengenai WFH ini, diputuskan agar mobilitas masyarakat bisa berkurang secara maksimal. ''Dengan adanya pengurangan mobilitas warga, diharapkan pemberlakuan PPKM Darurat bisa menekan penularan Covid-19,'' jelasnya.

Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat, Pemkab Purbalingga sebelumnya juga melaksanakan program Tiga Hari di Rumah Saja pada 9 Juli hingga 11 Juli 2021. Melalui program ini, Bupati mengintruksikan agar selama tiga hari tersebut seluruh warga Purbalingga sedapat mungkin berdiam diri di rumah.

Untuk itu, Bupati meminta agar seluruh kegiatan dunia usaha di luar sektor non esensial dan kritikal, untuk menutup usahanya. Namun dalam kegiatan razia yang dilakukan Satgas Covid 19 selama pelaksanaan program tersebut, masih ada beberapa perusahaan yang mewajibkan karyawannya untuk masuk kerja. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement