Kamis 15 Jul 2021 15:50 WIB

Tekan Mobilitas Warga, Titik Penyekatan di Tangsel Ditambah

Selama penerapan PPKM darurat, mobilitas masyarakat cenderung menurun

Rep: Eva Rianti/ Red: Hiru Muhammad
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.
Foto: Republika/eva rianti
Kondisi kepadatan kendaraan di ruas Jalan Bintaro Raya Sektor 3, perbatasan antara Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, Senin (5/7). Polres Tangsel memberlakukan penyekatan di titik tersebut selama pemberlakuan PPKM darurat, sehingga para pengendara diharuskan putar balik.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menambah titik penyekatan pada masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu dilakukan untuk semakin menekan mobilitas masyarakat dan menekan angka kasus penyebaran Covid-19. 

"Titik penyekatan jadi lima di Kota Tangsel. Kami tambah satu titik di perbatasan antara Kota Tangsel dan Jakarta Selatan di Jalan Ir. Juanda Ciputat Timur, tepatnya di depan Sandratex," kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Kamis. 

Dicky menegaskan, kendaraan yang hendak melintasi titik-titik penyekatan wajib menunjukkan dokumen izin perjalanan atau surat tanda registrasi pekerja (STRP). Pihaknya hanya akan meloloskan kendaraan dengan kategori esensial dan kritikal, sesuai dengan aturan dalam penerapan PPKM darurat.  "Petugas memeriksa kelengkapan STRP atau pekerja esensial dan kritikal yang bisa melintas. Selain itu semua kendaraan akan diputar balik," katanya. 

Di tiap-tiap titik penyekatan diterjunkan puluhan personel yang terdiri dari petugas gabungan TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan. Para petugas berjaga dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB. 

Dicky menambahkan, menurut evaluasinya, selama penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, mobilitas masyarakat cenderung menurun. Diharapkan, dengan menurunnya mobilitas warga, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tangsel. 

"Berdasarkan pengamatan kita di lapangan bahwa memang mobilitas mengalami penurunan yang cukup signifikan. Semakin ke sini masyarakat sudah semakin mengetahui dan mulai taat dan tidak berani untuk melintas serta sudah melihatkan STRP-nya," jelasnya. 

Berikut rincian titik-titik penyekatan di Tangsel selama penerapan PPKM darurat :

1. Jalan Raya Bogor yang melintasi Pamulang, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Depok-Bogor. 

2. Jalan Raya Bintaro Sektor 3, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Jakarta Selatan. 

3. Jalan Raya Serpong, perbatasan antara wilayah Tangsel dan Kota Tangerang. 

4. Jalan Parung Panjang yang berada di Legok, perbatasan antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Bogor. 

5. Jalan Raya Jakarta-Bogor kawasan Ciputat, perbatasan wilayah Tangsel dan Jaksel. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement