REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kota Bandung melarang kegiatan malam takbiran Idul Adha dan shalat berjamaah saat hari raya Idul Adha pada Selasa (20/7). Hal itu dilakukan dalam pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Aktivitas takbiran di masjid pun diharapkan menggunakan audio untuk meminimalisasi kerumunan.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor 17 tahun 2021, aktivitas malam takbiran ditiadakan.
"Penyelenggaraan takbiran di musola atau arak-arakan berjalan atau dengan mobil dinyatakan bahwa arak arakan takbir keliling ditiadakan. Takbiran di masjid disarankan hanya diperdengarkan (menggunakan) audio kaset. Sekarang bisa saja mendengarkan di rumah masing-masing," ujarnya, Kamis (15/7).
Ia pun meluruskan berita tentang masjid atau tempat peribadatan di masa PPKM darurat ditutup. Menurut dia, aturan itu hanya meminta masjid tidak dipergunakan sementara secara berjamaah atau kegiatan lainnya.
"Sholat Idul Adha mengacu surat edaran Nomor 17 tahun 2021, Kota Bandung masuk level 4, maka pelaksanaan shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing," kata dia.
Ia mengatakan, pelaksanaan shalat berjamaah di masjid atau di musala ditiadakan dan dilaksanakan berjamaah hanya keluarga inti di rumah. Tedi menambahkan, pemotongan hewan kurban saat Idul Adha juga diimbau dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
"Persoalannya apakah RPH mencukupi di Kota Bandung. Kalau melihat gambaran, kemungkinan dengan rasa antusias warga berkurban kemungkinan RPH tidak cukup," katanya.
Ia mengatakan, pemotongan hewan bisa dilajsanakan mandiri oleh masyarakat. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan di lapangan yang luas.
"Boleh dilaksanakan di lapangan luas dengan prokes ketat sampai yang hadir hanya letugas pemotong hewan kurban dengan yang kurbannya dan termasuk alat potong satu orang yang motong harus satu pisau," kata dia.