Pengguna KRL Yogyakarta-Solo Turun 61 Persen
Red: Fernan Rahadi
Penumpang berada di dalam gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Yogya - Solo di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DIY, Selasa (2/3). | Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan PPKM Darurat yang sudah berlangsung sekitar dua pekan disetai dengan pembatasan perjalanan menggunakan kereta komuter memberikan dampak pada penurunan volume penumpang di KRL Yogyakarta-Solo yaitu hingga 61 persen.
"Penurunannya cukup signifikan, sampai 61 persen jika dibanding sebelum PPKM Darurat diberlakukan," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui rilis yang diterima di Yogyakarta, Jumat (16/7).
Berdasarkan data KAI Commuter, jumlah penumpang KRL Yogyakarta-Solo hingga Kamis (15/7) tercatat sebanyak 22.881 orang atau rata-rata terdapat 1.760 penumpang per hari. Sedangkan sebelum PPKM Darurat diberlakukan, jumlah penumpang mencapai 59.011 orang atau rata-rata terdapat 4.539 penumpang per hari.
Selain penurunan jumlah pengguna kereta komuter, Anne juga menyebut jika situasi di seluruh stasiun dalam kondisi tertib dan lancar. Calon pengguna KRL pun sudah memaham aturan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021.
"Penumpang sudah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perjalanan. Dokumen tersebut ditunjukkan ke petugas sebelum naik kereta," katanya.
Dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh penumpang KRL di antaranya, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan instansi atau perusahaan di sektor kritikal dan esensial.Penerapan protokol kesehatan di stasiun, lanjut dia, juga dinilai dapat dilakukan dengan disiplin dan tertib khususnya untuk menjaga jarak antar penumpang, pemakaian masker ganda, mencuci tangan.Penyekatan di stasiun maupun di dalam KRL Yogyakarta-Solo juga tetap dilakukan guna memastikan jumlah penumpang sesuai dengan aturan.
Operasional KRL Yogyakarta-Solo selama PPKM Darurat dibatasi yaitu dari pukul 05.05-18.30 WIB setiap harinya. Jumlah penumpang yang diizinkan naik di tiap gerbongpun dibatasi dari 74 orang menjadi 52 orang.