Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi PKL
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang kaki lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Kota Pahlawan. Pembebasan retribusi itu dilakukan mengingat masih diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto ilustrasi: Pedagang di Taman 10 Nopember, Surabaya, Jawa Timur) | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang kaki lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Kota Pahlawan. Pembebasan retribusi itu dilakukan mengingat masih diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, PPKM Darurat yang tidak membolehkan pembeli makan di tempat makan secara otomatis menurunkan pendapatan para pedagang. Karena itu, pemkot membebaskan retribusi khusus Juli 2021.
“Menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa (20/7).
Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh pedagang di sentra wisata kuliner yang tersebar di 49 titik. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.
“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi, kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani,” ujarnya.
Widodo melanjutkan, apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran retribusi akan diterapkan seperti semula. "Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.