Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi PKL

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang kaki lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Kota Pahlawan. Pembebasan retribusi itu dilakukan mengingat masih diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto ilustrasi: Pedagang di Taman 10 Nopember, Surabaya, Jawa Timur)
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang kaki lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Kota Pahlawan. Pembebasan retribusi itu dilakukan mengingat masih diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto ilustrasi: Pedagang di Taman 10 Nopember, Surabaya, Jawa Timur) | Foto: ANTARA/Didik Suhartono

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang kaki lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh Kota Pahlawan. Pembebasan retribusi itu dilakukan mengingat masih diterapkannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, PPKM Darurat yang tidak membolehkan pembeli makan di tempat makan secara otomatis menurunkan pendapatan para pedagang. Karena itu, pemkot membebaskan retribusi khusus Juli 2021.

“Menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Karena itu kita lakukan pembebasan khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa (20/7).

Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh pedagang di sentra wisata kuliner yang tersebar di 49 titik. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat.

Baca Juga

“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi, kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani,” ujarnya.

Widodo melanjutkan, apabila PPKM Daruratnya selesai maka pembayaran retribusi akan diterapkan seperti semula. "Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia. 

Terkait


Surabaya Jamin Obat dan Permakanan Warga Positif Covid-19

Ketua DPRD Surabaya Minta Pemkot Perkuat Kampung Tangguh

Pemkot Surabaya Ubah Kendaraan Dinas Jadi Mobil Jenazah

Puskesmas di Surabaya Beroperasi 24 Jam

Hanya Dua Layanan yang Dibuka 24 Jam di Puskesmas Surabaya

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark