Perpanjangan PPKM Darurat Jangan Matikan Usaha
Red: Ratna Puspita
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta menyatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021 jangan sampai mematikan sektor usaha. (Foto ilustrasi: Penutupan total jalan layang atau flyover yang menghubungkan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar) | Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surakarta menyatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021 jangan sampai mematikan sektor usaha. "Ini memang situasi yang sulit, di satu sisi prioritas utama adalah pandemi harus diatasi, paling tidak diturunkan. Namun di sisi lain, bagi pelaku usaha ya ini cukup menyulitkan," kata Direktur Ekskutif Kadin Surakarta David R Wijaya di Solo, Selasa (20/7).
Karena itu, pemerintah diharapkan lebih bijak dalam mengimplementasikan perpanjangan PPKM darurat. "Misalnya lebih ke pengetatan protokol kesehatan, daripada ditutup jalannya karena ini sangat menyulitkan pelaku usaha, seperti distribusi barang dan lalu lintas orangnya," katanya.
Ia juga mengapresiasi perpanjangan PPKM darurat tersebut tidak dilakukan hingga akhir Juli melainkan hanya sampai akhir minggu ini. Menurut dia, melalui langkah perpanjangan tersebut akan lebih terlihat hasilnya khususnya dari sisi laju kasus COVID-19.
"Kalau sampai dengan 20 Juli kan ada tren yang cukup baik untuk kasus COVID-19. Kalau tidak diperpanjang ya akan susah mengukurnya. Makanya kan ini kan hanya dilakukan sampai dengan 25 Juli," katanya.
Sementara itu, ia meyakini jika pemerintah melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat maka kebijakan tersebut akan berhasil. "Saya punya pemikiran, jika PPKM dilakukan dengan benar maka hasilnya juga akan baik," katanya.
Di sisi lain, dia mengatakan, diperlukan kesadaran dari masyarakat untuk bersedia mengubah perilaku dengan mengutamakan protokol kesehatan.