Rabu 21 Jul 2021 17:23 WIB

In Picture: PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 4

Pemerintah menetapkan PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan menghindari jalanan yang ditutup di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Kendaraan melintas di kawasan bundaran Senayan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. (FOTO : ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Pramusaji menunggu pelanggan di salah satu restoran kawasan Blok M, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintasi pedestrian di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Suasana jalan Jenderal Sudirman yang sepi di Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga melintasi jembatan penyeberangan orang di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga berjalan di dekat pertokoan yang tutup di kawasan Blok M, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan menghindari jalanan yang ditutup di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/7). Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah kendaraan menghindari jalanan yang ditutup di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (21/7).

Pemerintah resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli mendatang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement