Jumat 23 Jul 2021 19:18 WIB

,Pandemi Tak Halangi Bummas Tetap Produktif

Banyak cerita yang didapatkan mulai dari anggota yang masih semangat membatik

Red: Hiru Muhammad
Kondisi pandemi yang panjang membuat masyarakat harus terus berjuang untuk menghidupi keluarga yang sakit. Begitu juga yang terjadi pada anggota BUMMas Ngudi Berkah Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Foto: Istimewa
Kondisi pandemi yang panjang membuat masyarakat harus terus berjuang untuk menghidupi keluarga yang sakit. Begitu juga yang terjadi pada anggota BUMMas Ngudi Berkah Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, KLATEN - Kondisi pandemi yang panjang membuat masyarakat harus terus berjuang untuk menghidupi keluarga yang sakit. Begitu juga yang terjadi pada anggota BUMMas Ngudi Berkah Desa Banyuripan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, provinsi Jawa Tengah.

Saat Relawan Rumah Zakat melakukan silaturahim pada Kamis (15/7), banyak cerita yang didapatkan mulai dari anggota yang masih semangat untuk tetap membatik, ada yang membuat pola, tapi ada juga yang sakit bersama keluarga tidak bisa melakukan kegiatan. "Ini batik yang sudah jadi dibawa saja Bu agar terjual, saya belum bisa memproses lagi, sebenarnya hanya flu batuk tapi kondisi belum bisa diajak kompromi. Bu Dewi juga sakit yang sama kemarin. Terima kasih atas Madunya, Tolong doakan semoga segera sehat semua," ucap Ponirah.

"Alhamdulillah kami sehat dan beraktivitas seperti biasa meski banyak tetangga sakit juga, mungkin karena pancaroba ini," kata Nita dan Sari.

Namun, anggota BUMMas masih terus bersemangat untuk menjalankan produksi batik agar roda perekonomian tetap berjalan.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement