Jumat 23 Jul 2021 20:59 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Satgas Lakukan Penebalan Kebijakan Perjalanan Jarak Jauh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menambah aturan baru bagi pelaku perjalanan luar daerah selama masa libur panjang Idul Adha.

Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan guna mencegah potensi melonjaknya kasus Covid-19 pada periode libur panjang Idul Adha, maka sejak 18 - 25 Juli 2021 satgas memberlakukan aturan tambahan bagi pelaku perjalanan jarak jauh melalui surat edaran Satgas No.15 tahun 2021 yang bersifat penebalan kebijakan.

Ia menjelaskan pelaku perjalanan keluar daerah dibatasi hanya bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak. Selain bukti vaksin dan hasil PCR negatif, masyarakat juga wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis