REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Sebagai upaya penerapan protokol kesehatan (prokes) aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No. 06/SB/2020, sebanyak 180 pengguna jalan kembali terjaring razia operasi yustisi di wilayah hukum Polres Padang Panjang, Sumatra Barat, Sabtu (24/7).
KBO Shabara Polres Padang Panjang Ipda Kusnadi mengatakan, sebanyak 180 pengguna jalan tersebut terdiri atas 166 pejalan kaki, 11 pengendara roda dua, dan tiga pengendara roda empat yang terjaring di sekitar Pasar Pusat, Padang Panjang. "Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan ini masih sama dengan yang lain, yaitu tidak menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah," kata dia.
Ia mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan setiap hari oleh tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Operasi dan razia penerapan prokes itu tetap menargetkan para pengguna jalan di sekitar Pasar Pusat di Kota Padang Panjang.
"Bagi para pelanggar prokes selama pandemi Covid-19, akan ditindak sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga bisa menjadi efek jera untuk tidak mengulangi kesalahannya," kata dia.
Dia juga berharap seluruh masyarakat bisa mengikuti dan melaksanakan prokes yang sesuai dengan perda tersebut, guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang. Kota Padang Panjang sejauh ini memiliki data terkonfirmasi positif Covid-19 warganya total sebanyak 1.976 orang, dengan penambahan hari ini sebanyak 5 orang, 1.610 dinyatakan sembuh, sementara 32 orang meninggal dunia.