REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mencabut gigi yang sehat dan normal berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Mengubah ciptaan Allah yang bersifat permanen dengan pengubahan yang juga permanen itu dilarang.
Allah SWT mengecam keras upaya mengubah ciptaan-Nya secara permanen, dengan menggambarkan sebagai perbuatan setan: Dan aku (setan) pasti akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka (memotong telinga binatang ternak), maka mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah (an-Nisa': 119).
KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer 3 mengatakan berdasarkan pemahaman terhadap ayat di atas, para ulama sepakat hukum asal pengubahan ciptaan Allah yang permanen dengan cara permanen pula adalah haram. Pengubahan yang diperbolehkan hanyalah jika dalam keadaan darurat, seperti sakit, tidak normal atau cacat. Keadaan demikianlah yang dapat didasarkan pada kaidah fiqih: Adh-dharuratu tubihul mahzhûrät (keadaan darurat itu menyebabkan bolehnya dilakukan hal-hal yang dilarang).
Dengan demikian, mencabut gigi yang sehat dan normal sekadar untuk kecantikan atau ketampanan, seperti agar muka tampak lebih tirus, maka fuqaha sepakat hukumnya haram, dilarang keras, dan berdosa. Hal ini di samping didasarkan pada ayat tersebut di atas, juga didasarkan pada qiyâs (analogi) dengan makna hadis sahih bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Allah melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta ditato, wanita-wanita yang mencabuti bulu alis dan pangur gigi untuk kecantikan yang mengubah ciptaan Allah" (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibn Mas'ud).
Dalam kitab Fathul Bari juga diterangkan: "Tidak boleh bagi wanita untuk mengubah ciptaan Allah yang telah diciptakan untuknya, menambah ataupun mengurangi sekadar untuk kecantikan dan tidak untuk suami... Itu semua termasuk dalam larangan, yaitu mengubah ciptaan Allah Swt.... Terkecuali dalam hal yang menyebabkan bahaya dan kesakitan, seperti orang yang mempunyai gigi lebih atau panjang yang mengganggu ketika makan, atau jari tambahan yang menyakitkannya, maka ini diperbolehkan. (Dan wanita yang memangur gigi untuk kecantikan) dapat dipahami perbuatan yang tercela adalah yang dilakukan demi kecantikan (semata). Namun jika perbuatan itu dilakukan karena memang diperlukan seperti untuk berobat, maka hal itu boleh."