Senin 26 Jul 2021 14:40 WIB

Ini Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal 

Pelanggan KA jarak jauh di Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung - Blitar melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Siswowidodo
Kereta Api (KA) Kahuripan relasi Kiaracondong Bandung - Blitar melintas di kawasan Stasiun KA Madiun, Jawa Timur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mulai 26 Juli 2021, ini ada perubahan syarat perjalanan menggunakan kereta api (KA). Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, pada masa 26 Juli- 2 Agustus perjalanan KA jarak jauh sudah tidak disyaratkan menggunakan surat keterangan atau surat izin dari instansi tempat bekerja.

Namun, menurut Kuswardoyo, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

"Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," ujar Kuswardoyo, kepada wartawan, Senin (26/7).

Kuswardoyo mengatakan, bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun, kata dia, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan KA Lokal Bandung Raya, kata dia, hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

"Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun," paparnya.

Kuswardoyo mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. KAI, kata dia, mendukung penuh seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement