Bantul Masih Berlakukan Status PPKM Level 4
Red: Andri Saubani
Sejumlah 190 paket makanan siap saji hari ini disalurkan kepada shelter Pondok Pesantren Nurul Iman di Dusun Sorogenen, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Jumat (9/7) | Foto: Rumah Zakat
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 di antaranya mengatur penundaan kegiatan sosial kemasyarakatan oleh masyarakat setempat. Bantul menjadi daerah dengan lonjakan kasus tertinggi Covid-19 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasa wisma, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) dan sejenisnya agar ditunda pelaksaanannya," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dikutip dari Instruksi Bupati Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPKM Level Empat Covid-19 di Bantul, Senin (26/7).
Instruksi bupati juga mengatur lokasi kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan dan sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan supaya ditutup sementara atau selama PPKM diberlakukan. Upacara kematian atau layatan, pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, menyegerakan pemakaman jenazah, doa bersama secara terbatas pada keluarga inti, dan dengan protokol kesehatan ketat pada tamu pelayat.
"Untuk resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM Level 4," katanya.
Pada sektor pariwisata, mengatur agar tempat wisata atau tempat rekreasi yang dikelola pemerintah daerah agar ditutup sementara. Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup selama PPKM Level 4.
"Pengelola tempat wisata atau rekreasi agar melakukan pengawasan selama penutupan untuk memastikan tidak adanya wisatawan yang berkunjung," kata Abdul.
Guna penerapan PPKM Level4, Satpol PP selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten bekerja sama dengan aparat TNI/Polri melakukan pengawasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan atau melanggar protokol kesehatan.
"Satpol PP berwenang melakukan penegakan berupa teguran kepada penyelenggara, menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan masyarakat, atau bentuk penegakan hukum lainnya selama PPKMlevel4 berdasarkan peraturan," katanya.