Selasa 27 Jul 2021 12:29 WIB

Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Periksa Hengky Kurniawan

KPK terus memerika saksi kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Bandung Barat.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek informasi dari sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. 

Lembaga Antirasuah ini maraton memanggil sejumlah saksi sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, tim penyidik KPK meminjam gedung Pemda KBB dan Polres Cimahi untuk memeriksa puluhan saksi. 

Terbaru, KPK memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan ke Jakarta. Hengky dijadwalkan menjalani pemeriksaan, pada Selasa 27 Juli 2021, dengan status sebagai saksi. 

Berbeda dengan beberapa saksi sebelumnya, Hengky diperiksa langsung di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada, Jakarta. 

"Hari ini (27 Juli 2020) pemeriksaan TPK terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19  pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 untuk saksi AUS pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 . atas nama Hengky Kurniawan (Wakil Bupati Bandung Barat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 27 Juli 2021. 

Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 itu KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian Totoh Gunawan dari pihak swasta. Ketiganya kini masih ditahan lembaga anti rasuah dalam rangka penyidikan.

KPK menduga Aa Umbara terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. 

Aa Umbara disangkakan menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement